Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga wajar simpanan untuk penjaminan dalam rupiah di bank umum periode 15 Oktober 2010 hingga 14 Januari 2011 sebesar 7,0 persen.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ahmad Fajarprana, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa suku bunga wajar dalam valuta asing di bank umum juga tetap sebesar 2,75 persen.

"Tingkat suku bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tetap sebesar 10,25 persen," kata Ahmad.

Ia menyebutkan, keputusan mempertahankan tingkat bunga wajar simpanan untuk penjaminan dana masyarakat itu diputus dalam rapat Dewan Komisioner LPS dengan susunan keanggotaan baru pada Rabu ini.

Tetap dipertahankannya tingkat bunga wajar simpanan itu, lanjut Ahmad, karena tidak ada variabel ekonomi yang mempengaruhi perubahan.

Sebelumnya LPS menetapkan tingkat bunga wajar simpanan untuk penjaminan dalam rupiah di bank umum periode 15 September 2010 hingga 14 Januari 2011 sebesar 7,0 persen. Sementara suku bunga wajar dalam valuta asing di bank umum sebesar 2,75 persen, dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.

Penetapan tingkat suku bunga wajar itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan antara lain meski inflasi dalam tiga bulan ke depan diperkirakan menguat (meningkat), namun diharapkan masih terkendali.

Selain itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang ditujukan untuk mengatasi inflasi dengan peningkatan rasio giro wajib minimum (GWM) primer dari 5,0 persen menjadi 8,0 persen.

Pertimbangan lain, dibanding negara lain, country risk Indonesia relatif lebih rendah. Selain itu, perekonomian dalam negeri relatif kuat dengan semakin kuatnya cadangan devisa dan nilai tukar rupiah stabil.

"BI rate juga masih dipertahankan di 6,5 persen dan perbedaan suku bunga penjaminan bank umum dengan BI rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang wajar," kata Ahmad.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010