Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis bersedia masuk penjara bila memang buku yang diluncurkan bertajuk Korupsi Bibit dan Chandra adalah merupakan hasil rekayasa tanpa adanya bukti hukum sebagai pendukung fakta.

"Jika memang buku yang saya luncurkan itu adalah hasil rekayasa, mengapa tidak dilaporkan ke polisi kemudian diproses dan saya akhirnya masuk penjara," kata OC Kaligis dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Kaligis tersebut terkait buku yang ditulis setebal 632 halaman dengan judul Korupsi Bibit-Chandra yang diluncurkan Senin (29/3) di sebuah hotel berbintang di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dianggap sebagai sebuah rekayasa.

Buku yang dilengkapi sejumlah data diantaranya adanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang sudah rampung (P-21) serta laporan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada polisi.

Bahkan lebih tragis lagi, katanya, buku tersebut juga dianggap sebagai fitnah bagi Bibit dan Chandra oleh pihak tertentu, tapi tidak bersedia menjelaskan halaman berapa.

Demikian pula dalam buku yang diterbitkan oleh "Indonesia Against Injustice" itu terdapat 16 Bab termasuk testimoni Antasari Azhar serta pendapat sejumlah ahli hukum diantaranya Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji dan Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya.

Kaligis mengatakan jika memang buku yang ditulis itu merupakan karangan belaka atau fiksi, maka sebaiknya masalah ini dilaporkan saja ke polisi agar proses hukum dapat ditempuh.

Menurut dia, bahwa tidak ada keraguan dalam menulis buku itu karena dilengkapi bukti yang kuat, namun pada prinsipnya tidak takut masuk penjara karena hanya menulis tentang hakekat kebenaran.

Kaligis menambahkan, tindak pidana yang dilakukan Bibit Samad Rianto (Bibit) dan Chanda Martha Hamzah (Chandra) tidak sampai ke meja hijau akibat tekanan publik.

Padahal kasus yang menimpa Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom, identik dengan Bibit dan Chandra, namun perbedaannya adalah diskriminasi.

Sedangkan Anggodo ditahan dan perkaranya terus dilanjutkan tanpa dasar hukum sementara Bibit dan Chandra meski berkas perkara dinyatakan rampung oleh jaksa, tapi tidak sampai ke meja hijau.

Dalam buku itu juga ditulis berdasarkan asas "Equality Before The Law" bahwa tidak mengenal diskriminasi, semua sama dimata hukum tanpa harus ada perbedaan, tapi bagi Anggodo hal itu dianggap tidak adil.

Padahal, katanya, pelaku yang diduga memberi suap ditahan sementara yang menerima tidak diajukan ke pengadilan, ini namanya tidak adil.

Dia menambahkan masyarakat harus dapat membedakan lembaga KPK dengan oknum, bila diduga ada oknum yang melakukan tindak korupsi harus juga diseret ke meja hijau. (*)
(U.A047/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010