Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang diajukan oleh Anthony Saga Widjaja.

"Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan didampingi delapan hakim konstitusi di Jakarta, Jumat.

Dalam pertimbangannya, menurut Mahkamah, soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti halnya perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70 tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62 tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review (uji materi UU).

Anthony Saga Widjaja dalam permohonannya menyatakan ketentuan mengenai usia pensiun seorang notaris yang menurut pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yakni setelah seorang notaris berusia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun sehingga maksimal berusia 67 tahun.

Menurut pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menentukan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Menurut Pemohon, selama seseorang masih sehat rohani dan jasmani semestinya dapat diperpanjang masabaktinya supaya dapat mencari penghidupan dari pekerjaannya.

Atas permohonan ini, MK berpendapat bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya masa jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan perundangundangan.

MK berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan," kata hakim konstitusi.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010