Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, terjadi penyimpangan terhadap dana APBD Kabupaten Bengkalis, Riau, dari tahun 2004-2009 senilai Rp422,74 miliar lebih.

"Dari temuan Rp422,74 miliar lebih itu, sekitar 12,41 persen belum ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat," ujar Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Riau, Pujo Sumekto, kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Penjelasan yang diberikannya itu sekaligus klarifikasi dari pemberitaan ANTARA sebelumnya yang menyatakan dari dugaan penyimpangan APBD Bengkalis itu, pemerintah setempat baru menindaklanjuti sekitar 18 persen.

"Menurut Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Per 30 Juni 2010, diketahui bahwa persentase uang yang belum diselamatkan sebesar 76,52 persen, dan total nilai temuan periode 2004 sampai 2009 (tahun pemeriksaan) sebesar Rp422.741 (dalam juta rupiah) dengan persentase yang belum ditindaklanjuti sebesar 12,41 persen," katanya.

Ia menjelaskan, selama lima tahun itu pihaknya menemukan berbagai penyimpangan yang digunakan pemerintah Kabupaten Bengkalis sehingga menyalahi aturan dan menjadi temuan auditor BPK Riau.

Baik terhadap proyek fisik ataupun non fisik dan hingga kini belum juga ditindaklanjuti sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan pihaknya, berupa pengembalian anggaran.

"Selain pengembalian anggaran, kita juga merekomendasikan pemerintah setempat segera melakukan penyelesaian kegiatan proyek-proyek yang sedang dalam pengerjaan di lapangan," katanya.

Jika temuan itu tidak segera dilaksanakan, maka tidak tertutup kemungkinan temuan BPK Perwakilan Riau senilai Rp422,74 miliar lebih itu bakal menjadi bahan bagi penegak hukum pihak kejaksaan.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Bengkalis sendiri berjanji segera menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Riau, meski tidak menyebutkan batas waktu terhadap temuan itu.

"Semua butuh proses, jadi kita tunggu hasil proses selesai," ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. (M046/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010