Hasil dari pembicaraan delapan jam itu tercapai ketika Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mengatakan ia dan Kanselir Jerman Angela Merkel akan mengusulkan peraturan baru untuk memberikan sanksi kepada negara-negara UE yang melanggar pelaksanaan kesepakatan bagi negara-negara UE.
Berdasarkan perjanjian itu, negara anggota yang diingatkan oleh Komisi Eropa atas pelaksanaan anggarannya akan memiliki waktu enam bulan untuk mengubah kelakuannya sebelum sanksi itu berlaku.
Prancis menginginkan pengenaan hukuman dan sedikit yang bersifat mekanis, atau lebih fleksibel, sementara Italia dan Polandia juga menolak dengan keras yang dipimpin oleh Jerman untuk menghapus pendirian kakunya.
Sarkozy mengatakan Paris dan Berlin ingin mengamendemen Traktat Lisabon pada 2013, juga memasukkan versi permanen mengenai jaring keselamatan yang diperkenalkan untuk membantu negara-negara euro setelah krisis utang Yunani menyebar ke negara lain.
Keputusan hukum itu bertanggung jawab terhadap anggota-anggota baru termasuk Polandia, yang sangat menentang perubahan yang dapat mempengaruhi jaminan, yang jadi tidak berlalu pada saat itu. (A023/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010