Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR tidak memiliki kewenangan memberi sanksi kepada Sekretaris Jenderal DPR kalaupun nantinya ditemukan pelanggaran dalam proyek renovasi ruang rapat Badan Angaran lembaga legislatif itu.

"Tugas Badan Kehormatan DPR RI adalah menangani pelanggaran etika anggota Dewan, bukan Sekjen DPR RI," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI, M Prakosa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Selasa.

Prakosa menegaskan, pemanggilan terhadap Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hanya untuk memberikan keterangan untuk mengetahui lebih jelas persoalan proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.

Berdasarkan keterangan dari Nining Indra Saleh, menurut dia, Badan Kehormatan DPR RI telah mengantongi empat nama anggota Dewan yang diduga menjadi pengusul dan memilih spesifikasi fasilitas dan peralatan pada proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran yang saat ini sudah hampir selesai.

"Pemilihan spesifikasi fasilitas dan peralatan yang harganya mahal itu, mengakibatkan nilai proyek menjadi besar," katanya.

Prakosa menilai, proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran dengan nilai proyek Rp20,4 miliar adalah tidak patut.

Namun, azas kepatutan saja belum bisa menjadi kepastian telah terjadi pelanggaran etika.

"Badan Kehormatan akan terus memprosesnya lebih lanjut dengan meminta keterangan dari anggota Dewan. Kami akan melihat apakah ada azas kepatutan yang melanggar etika," katanya.

Prakosa menambahkan, Badan Kehormatan akan memanggil empat orang anggota DPR RI yang diduga sebagai pengusul proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.

Jika ada dugaan pelanggaran, ada laporan, dan ada data lengkap, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan verifikasi untuk diproses melalui mekanisme di Badan Kehormatan.

Proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI menjadi polemik, karena sampai saat ini tidak ada yang berterus-terang menyatakan bertanggung jawab, tapi saling menuding antara Sekjen DPR RI, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran, dan Ketua DPR RI.

(R024/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012