Jambi (ANTARA News) - Mantan Bupati Kerinci, Fauzi Siin, telah menggembalikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus yang menimpa dirinya dalam perkara korupsi APBD Kerinci senilai Rp3,9 miliar pada 2008.

"Benar untuk tersangka Fauzi Siin dalam perkara dugaan korupsi ABPD Kerinci, mantan bupati tersebut sudah menggembalikan uang kerugian negara dalam bentuk surat berharga sertifikat rumah dan tanah atas milik yang bersangkutan senilai Rp1,5 miliar," kata Kajati Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri di Jambi, Rabu.

Melalui pengacaranya, tersangka Fauzi Siin sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada tim penyidik dan saat ini tim kejaksaan sedang mempelajari dan mencari kebenaran atas surat berharga berupa sertifikat tanah yang diberiksan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsinya.

"Tim memang sedang mengecek kebenaran atas sertifikat tersebut, apakah memang masih bisa untuk dijual dan uangnya sebagai pengganti kerugian negara atau sertifikat tersebut memang bermasalah dengan pihak lainnya, sehingga harus dicari tahu lebih dahulu kebenarannya," kata Yuswa Kusumah.

Jika nanti memang benar, tersifikat tanah tersebut bisa dijual dan hasil uangnya akan diserahkan kepada negara sebagai pengganti dalam kasusnya, Kajati Yuswa Kusumah masih belum bisa memastikannya karena masih menunggu hasil tim yang melakukan pengecekan atas sertifikat tersebut.

Kejati Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kerinci, Fauzi Siin secara resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama dua pejabat lainnya yakni Samsurizal serta Syukur Kela Barajo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD senilai Rp3,9 miliar pada 2008.

Keterlibatan ketiga tersangka tersebut, untuk tersangka Fauzi Siin diduga telah turutserta memerintahkan atau menyuruh stafnya yakni kedua tersangka lainnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi pada anggaran APBD di pos Setda.

Sedangkan dua tersangka lainnya keterlibatannya adalah untuk tersangka Samsurizal saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Pemerintah Kabupaten Kerinci dan tersangka Syukur Kela Barajo saat itu menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Kerinci pada 2008.

Kemudian juga tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat dalam kasus ini adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi dari staf atau PNS di Sekretariat daerah, pihak ketiga dan adanya dokumen hasil audit BPK.

Atas ditemukannya alat bukti tersebut, maka orang-orang yang bertanggungjawab atas kasus ini adalah ketiga tersangka dan dalam kasus ini tim penyidik juga menemukan banyak fakta hukum, dan juga bukti permulaan mengenai adanya dugaan kegiatan fiktif di Pos Setda Kabuoaten Kerinci, seperti belanja makan minum, operasional kendaraan, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan percetakan yang diduga telah merugikan negara.

Selain itu dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, diantaranya Surat Keputusan (SK), SP2D dan juga SPJ yang berkaitan dengan kegiatan fiktif tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan menanggani lebih dahulu kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kerinci, saat mengungkap kasus tersebut maka pihak Kejati Jambi menemukan juga kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Kerinci tersebut.
(T.N009/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010