Jakarta, 21/10 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan aksi unjuk Rasa mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang berujung insiden penembakan, tanpa pemberitahuan kepada pihak polisi.

"Sebelumnya para mahasiswa itu tidak memberitahukan rencana unjukrasa itu kepada pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Boy menuturkan polisi tetap proaktif membantu pelayanan terhadap para mahasiswa yang berunjuk rasa itu.

Namun demikian, Boy menyatakan para mahasiswa UBK itu melakukan tindakan di luar kepatutan dengan membakar ban dan memblokir jalan.

Guna mengamankan situasi unjuk rasa itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan petugas unit patroli bersenjata api pendek jenis revolver pada titik yang tidak termasuk lokasi demo.

Kemudian petugas kepolisian berusaha melakukan negosiasi bersama mahasiswa dengan memberikan izin aksi sesuai kesepakatan.

Boy menyebutkan kesepakatan itu, antara lain berunjuk rasa hingga pukul 15.00 WIB dan tidak memblokir jalan atau membakar ban."Namun mahasiswa itu melakukan aksi di luar kesepakatan," tuturnya.

Akhirnya polisi meredam aksi mahasiswa dengan cara menggiring ke dalam kampus, namun pendemo itu melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas.

Selanjutnya, polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali guna membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.

Namun tembakan itu mengenai salah satu mahasiswa UBK yang berunjuk rasa, Farel Restu pada betis kaki kiri.

Boy menambahkan Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait insiden penembakan yang kena mahasiswa itu.

Hingga saat ini, TPF telah memeriksa delapan polisi yang bertugas dan beberapa mahasiswa yang berunjuk rasa.

"Kita masih dalami kronologi unjukrasa dan proposionalitas petugas saat melepaskan tembakan," ujar Boy.
(T014/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010