Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku penipuan bermodus rekrutmen anggota Satpol PP DKI Jakarta yang terungkap beberapa hari lalu telah meraup keuntungan hingga Rp60 juta dari para korbannya.

"Dari sembilan orang yang baru bayar sekitar lima orang, tapi itu pun ada yang belum lunas, total semuanya Rp60 juta yang sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Yusri mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial YF mematok harga Rp25 juta dengan iming-iming bisa membantu korbannya menjadi anggota Satpol PP.

Paket Rp 25 juta itu sudah termasuk surat keterangan pengangkatan, surat kontrak kerja dan seragam Satpol PP.

Tersangka YF juga mengaku sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta untuk meyakinkan para korbannya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19
Baca juga: Satpol PP gadungan tipu warga jadi pegawai kontrak Pemprov DKI


Keanehan mulai muncul setelah para korbannya bekerja. Kesembilan orang itu bertugas namun tidak pernah mengetahui di mana kantor mereka dan diperintahkan untuk melakukan razia PPKM secara berpindah-pindah dan tidak pernah melakukan razia bersama-sama dengan anggota Satpol PP lainnya.

Salah satu korbannya yang merasa curiga lantaran tidak menerima gaji kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk menghubungi pejabat Satpol PP DKI.

Korban akhirnya dipertemukan dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang langsung menegaskan bahwa surat pengangkatan yang diterimanya dari tersangka YF adalah palsu.
"Ternyata surat itu palsu," kata Yusri.

Atas temuan tersebut korban dengan didampingi oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Tersangka YF ditangkap oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan tindak penipuan bermodus rekrutmen Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021