Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sudah menerima salinan putusan gugatan praperadilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita baru menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan untuk selanjutnya putusan yang bernomor 152PK/Pid/2010, akan dipelajari dan dikaji untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut apakah melalui deponeering atau pengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau diajukan ke pengadilan.

"Setelah itu merupakan kewenangan dari pimpinan, saya bukan kompetensi bukan menjawab itu," katanya.

Sementara itu, Plt Jaksa Agung, Darmono, menyatakan, pihaknya tidak ada niat untuk menunda-nunda penanganan putusan MA tersebut.

"Saya selaku plt jaksa agung, tidak ada niat untuk menunda-nunda apalagi menggantung nasib kedua rekan kita itu," katanya.

Ia menambahkan sudah jelas bahwa jaksa memiliki kewenangan dan itu diatur di dalam undang-undang.

"Sesuai UU adalah melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Karena itu, pihaknya dalam mengambil sikap atas putusan MA tersebut, harus berdasarkan pada putusan tersebut.

"Jangan sampai nanti, saya mengambil langkah keliru dan tidak sesuai dengan amar putusannya," katanya.

Ia menegaskan ingin memperkokoh kerjasama diantara penegak hukum, yakni, kepolisian dan KPK.

"Niatan saya ingin memperkokoh kerjasama diantara penegak hukum," katanya.

Ia mengaku sampai sekarang dirinya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Saya sudah meminta Kejari Jaksel untuk memeriksa atau mengecek putusan MA itu," katanya.(*)
(T.R021/A033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010