Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Peduli Hukum meminta Kapolri Komjenpol Timur Pradopo segera membenahi internal kepolisian, termasuk memberantas mafia hukum dalam proses penanganan perkara.

"Sebagai Kapolri yang baru, Komjen Timur Pradopo diharapkan terlebih dahulu melakukan perbaikan internal kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan salah satunya dengan cara menindak tegas anggota Polri yang tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik," kata Ketua Masyarakat Peduli Hukum Robi Anugrah Marpaung kepada pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan, Kapolri yang baru harus tegas terhadap anak buahnya yang terlibat dalam praktek mafia hukum dalam proses penanganan perkara.

Salah satu pelanggaran profesi yang telah dilaporkan Masyarakat Peduli Hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, menurut Robi, adalah perilaku tidak profesional dan melawan hukum lima pejabat Polda Riau.

Kelima pejabat Polda Riau itu adalah mantan Dir Reskrim Polda Riau Kombespol Alex Mandalika, Dir Reskrim Polda Riau Kombespol Kenedy, Kasat I Ditreskrim Polda Riau AKBP Auliansyah Lubis, Kanit 3 Sat I Ditreskrim Polda Riau Kompol Wiwin Firta dan penyidik pada unit 3 Sat I Ditreskrim Polda Riau Brigadir GD Simamora.

"Kami telah melaporkan mereka ke divisi Propam dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/269/X/2010/Yanduan tertanggal 19 Oktober 2010," ujarnya.

Menurut Robi yang juga pengacara itu, kelima anggota Polda Riau tersebut tidak profesional dan telah memihak dalam proses pemeriksaan kasus pemalsuan surat terkait Yayasan Perguruan Wahidin di Riau.

Kelima anggota Polri itu, katanya lagi, telah merugikan Rijadi, pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, yang mengadukan adanya tindak pidana pemalsuan surat terkait keberadaan yayasan yang mendidik sekitar 3.000 siswa dari TK hingga SLTA itu.

Ironisnya, ujar Robi yang juga kuasa hukum Rijadi itu, dalam perjalanan selanjutnya pihak yang melaporkan justru dijadikan tersangka oleh penyidik di jajaran Polda Riau itu.

"Untuk itu kami meminta kepada Kapolri agar segera menindak lima pejabat Polda Riau yang statusnya saat ini sebagai terlapor di divisi Propam polri itu," demikian Robi.

(D011/I007/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010