Makassar (ANTARA News) - Korban kasus dugaan penipuan Wempy Dahong (52) sebesar Rp8,3 miliar mengancam akan melaporkan Polrestabes Makassar ke Komisi Kepolisian Nasional karena telah menangguhkan penahanan tersangka inisial Hr (33).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Fajaruddin di Makassar, Senin, mengakui telah menahan kembali tersangka yang penahanannya sudah ditangguhkan.

"Kita sudah menahannya kembali. Lihat saja ke sel tahanan pasti dia ada di dalam karena sudah kita amankan kembali," ujarnya.

Tersangka yang juga pemilik hotel Pena Mas itu hanya menghirup udara segar selama beberapa hari sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan Mapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Nur Samsul membenarkan jika tersangka tindak penipuan itu kembali ditahan.

Polisi yang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana itu mengakui jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Cuma kita juga masih mengkaji lebih dalam kasusnya karena tersangka membantah melakukan penipuan sebesar Rp8,3 miliar. Namun, hanya berutang Rp4,4 miliar," kata Kapolrestabes.

Selain itu, korban penipuan yang tak lain pengusaha mebel rotan, Wempy Dahong meminta polisi tidak mengistimewakan tersangka.

"Polisi harus serius tangani kasus saya ini dan saya berharap kasusnya jangan dihentikan. Tersangka harus ditahan karena sudah menipu saya," katanya.  (MH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010