Palu (ANTARA News) - Seorang pria berusia 103 tahun, warga Jln Sungai Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dihukum penjara selama dua tahun atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya.

Terdakwa bernama Abidin Makarama itu divonis pidana penjara selama dua tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa.

Terdakwa berusia 103 tahun itu, menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.

Putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua R Yoes itu lebih ringan dari tuntutan jaksa I Gede Sukayasa, yakni hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, Gede Sukayasa mengatakan, tuntutan di atas tiga tahun itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dari sisi memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan cacat permanen pada korban, Amir (30).

Sementara dari sisi meringankan, terdakwa telah berumur 103 tahun serta mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa juga mengaku masih pikir-pikir mengenai putusan majelis hakim PN Palu untuk melakukan upaya hukum banding atau tindak.

Sementara itu, usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa, yang merupakan ayah dari 50 orang anak itu, berulang kali meminta kepada majelis hakim untuk kembali meringankan hukumannya.

Namun majelis hakim menilai vonis itu telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Terdakwa tampak pasrah dan diam atas jawaban majelis hakim itu.

Abidin Makarama dibawa ke kursi pesakitan karena laporan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Amir (30), yang terjadi pada Juli 2010 di Jln Sungai Manonda, Palu Barat.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami cacat permanen setelah kehilangan lima jarinya dan luka pada bagian punggung akibat tebasan parang.

Sang kakek mengaku melakukan penganiayaan itu karena emosi oleh hinaan yang kerap dilakukan Amir.  (ANT-106/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010