Jakarta (ANTARA News) - Dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) Evi Indriyani mencabut gugatannya kepada mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Kwik Kian Gie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Evi, di Jakarta, Rabu, gugatan tersebut dicabut sendiri karena dirinya masih sebagai dosen di IBII sehingga agak sulit untuk proses hukum selanjutnya.

"Kecuali kalau saya sudah diputuskan dan dipecat sebagai dosen IBII, maka gugatan saya kemungkinan akan mulus dan tidak tepat kalau ke PN," katanya.

Evi juga mengatakan, alasan pencabutan gugatan pada Kwik Kian Gie ini karena tidak sejalan dengan upaya yang telah dilakukan kuasa hukumnya, Mulyono.

"Apa yang saya perjuangkan untuk kebebasan berpendapat dan perilaku yang tidak baik dari Pak Kwik justru oleh kuasa hukum saya hanya berujung pada masalah ganti rugi uang Rp3 miliar saja. Saya juga cabut kuasa saya ke pak Mulyono yang kemarin jadi kuasa hukum saya," kata Evi.

Dosen IBII ini masih berpikir langkah yang akan dilakukan. "Apakah maju ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait hubungan buruh dan majikan atau bagaimana. Setelah naik haji nanti akan saya pikirkan lebih lanjut," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Evi menggugat mantan Kwik Kian Gie yang menjadi ketua Yayasan IBII senilai Rp3,192 miliar.

Kwik dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sehingga mengakibatkan kerugian materiil Rp198.292.000 dan kerugian Immateriil Rp3 miliar.

Kerugian materiil dari Evi adalah gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan yang totalnya mencapai Rp51 juta, uang perpisahan senilai Rp122.292.444 dan biaya untuk menuntut keadilan senilai Rp25 juta.

Adapun kerugian immaterial adalah kegoncangan jiwa dan kegelisahan menghadapi tindakan Kwik yang bila dirupiahkan mencapai sebesar Rp3 miliar.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010