Promosi merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dengan tujuan penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf melantik Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menggantikan posisi Mangantar Siregar yang sebelumnya ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kejari setempat.

"Promosi merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dengan tujuan penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi," kata Kajati melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021. Selain melantik Mohamad Farid Rumdana, pada kesempatan yang sama Kajati Aceh juga melantik tiga pejabat eselon III yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta dua orang koordinator.

Pada kesempatan itu, Kajati Aceh mengatakan di masa pandemi COVID-19 Kejaksaan Negeri harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, Kajati juga memerintahkan Kejari di wilayah itu untuk segera melakukan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Jaksa Mohamad Farid Rumdana menjabat sebagai Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Aceh sekaligus menjadi Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung tersebut juga mempunyai sejumlah pengalaman tugas dan masuk ke dalam 100 jaksa terbaik setelah melalui hasil seleksi selama dua bulan.

Selain itu, Mohamad Farid Rumdana juga tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe menangkap DPO terpidana korupsi dana desa
Baca juga: Terdakwa kepemilikan 48 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021