Jakarta (ANTARA News) - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, tidak yakin konsep pengaturan jam masuk kerja yang akan digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa mengurangi kemacetan.

"Konsep yang akan dimatangkan Pemprov DKI Jakarta itu tidak akan efektif untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta, konsep hanya untuk jangka pendek, seharusnya konsep jangka panjang," katanya, Selasa.

Menurut Danang pengaturan jam masuk kerja hanya berlaku untuk meratakan akumulasi kendaraan, persentasi pengurangan juga tidak signifikan, hanya sekitar sekian persen saja.

Maksudnya, kalau pada jam puncak atau jam sibuk jumlah kendaraan yang melalui sejumlah ruang jalan mencapai 1 juta unit, dengan konsep tersebut diperkirakan hanya tersisa 800 ribu unit saja.

Danang mengatakan, seharusnya pengaturan jam kantor perlu mempertimbangkan berapa faktor seperti pola perjalanan warga Jabodetabek.

Berdasarkan studi transportasi, kata Danang, terdapat dua pola perjalanan warga yaitu pola independen dan pola perjalanan berantai.

Kalau independen, menurut Danang, dari rumah ke kantor, dan si warga berangkat seorang diri. Sementara pola berantai, yaitu seorang suami yang mengantar anaknya ke sekolah lalu mengantar istrinya ke pasar.

"Nah, ini yang harus dikaji dan dicermati oleh Pemprov DKI. Yaitu pola perjalanan seperti apa yang dilakukan masing-masing orang," katanya.

Diakui Danang, pengaturan jam kerja memang berjalan efektif di luar negeri. Ini terjadi karena, sebelum menerapkannya didahului dengan studi transportasi warganya.

Hal kedua yang harus dipertimbangkan, menurut Danang, adalah mengevaluasi apakah konsep pengaturan jam kerja berjalan dengan baik atau tidak.

Yang terpenting dan harus secepatnya dilakukan menurut Danang adalah pembangunan dan pembenahan transportasi yang bersifat massal.

"Harus ada juga angkutan bersama dari kantor untuk karyawannya seperti bus kantor. Itu bisa lebih efektif," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan konsep mengatasi kemacetan dengan mengatur jam kerja warganya sesuai sistem zona.

Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB. Jakarta Barat dan Jakarta Timur pukul 08.00 WIB, sedangkan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.(*)
(ANT-136/A033/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010