Ankara (ANTARA News/Reuters) - Turki kembali melarang laman Youtube setelah beberapa hari mencabutnya karena penolakan pengelola menghapus isi, yang dianggap melanggar hukum di negara calon anggota Uni Eropa itu, kata kantor berita Anatolia.

Perdebatan tentang isi tidak sah di laman berbagi video itu masih berlanjut.

Akses terhadap Youtube, anak perusahaan raksasa internet Google, ditutup pemerintah Turki lebih dari dua tahun setelah temuan video menghina pendiri Republik Turki, Mustafa Kemal Ataturk.

Pengadilan pada Sabtu mencabut pelarangan menuai kecaman luas terhadap pembatasan hukum internet Ankara itu, setelah perusahaan asal Jerman menghapus video tersebut atas permintaan pemerintah Turki dengan sistem otomatik perlindungan hak cipta, yang dirancang Google untuk melindungi isi berhak cipta.

Namun, Youtube kemudian mengembalikan video tersebut dengan alasan bahwa video seperti itu tidak melanggar hak cipta pengguna.

Tapi, dalam perkembangan terakhir, pengadilan di Ankara pada Selasa memerintahkan penutupan akses terhadap laman itu lagi, kali ini karena Youtube menolak menghapus video rekaman skandal pemimpin partai oposisi dan asistennya di kamar tidur.

Warga Turki mencoba mengakses Youtube pada Rabu, namun dihadapkan dengan pesan bahwa Youtube ditutup Badan Telekomunikasi Turki (TIB).

Pejabat TIB tidak dapat dimintai keterangan, sementara perwakilan Google di Turki mengatakan sedang memeriksa laporan tersebut.

Kelompok hak asasi manusia dan himpunan pengawas media sejak lama mendesak Turki mengubah undang-undang internet mereka.

Undang-undang Turki menyebutkan bahwa pornografi anak, penghinaan terhadap Ataturk dan yang mendorong pembunuhan dapat menjadi alasan menutup laman tertentu.

Pada Juni, Badan Kerja Sama dan Keamanan Eropa menyatakan undang-undang internet Turki menjadi alasan penutupan hingga 5.000 laman internet dan pelarangan YouTube menuai kecaman luas, bahkan Presiden Abdullah Gul pernah menggunakan akun Twitter-nya untuk mengutuk hal itu serta mendesak pemerintah mencari jalan keluar.

Kepala Urusan Hukum Google Inc mengatakan kepada pemerintah, yang memberlakukan sensor terhadap internet, seperti, China dan Turki, bahwa penutupan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, namun secara tidak adil juga menghambat perdagangan Amerika Serikat.(*)

(Uu.KR-PPT/B002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010