Jakarta (ANTARA News) - PT Pfizer Indonesia telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010 mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha, terkait obat hipertensi amlodipine besylate.

"Sesuai dengan UU no 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami mengajukan keberatan karena kami yakin tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan tidak melanggar UU no 5/1999," kata pengacara Pfizer Indonesia, Ignatius Andy, di Jakarta, Kamis.

Iqnatium Andy mengatakan keberatan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada Rabu (3/11).

Sementara salinan keputusan KPPU telah diterima pada 18 Oktober 2010, sehingga keberatan paling lambat diserahkan pada Kamis.

Berdasarkan UU No 5/1999 pasal 44 ayat 2, pelaku usaha berhak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan.

Menurut Ignatius Andy, tuduhan seperti ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi negeri ini.

Sementara Public Affairs and Communication Director Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar, menegaskan Pfizer Indonesia selalu berkomitmen untuk menaati peraturan dan ketentuan dan juga etika bisnis dalam menjalankan usaha kami di Indonesia.

"Kami percaya bahwa dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menyatakan, keputusan yang dilahirkan KPPU melampaui kewenangannya dan justru menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010