Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Prof. Haedar Nashir untuk meningkatkan kolaborasi mendorong perekonomian Indonesia yang berkeadilan,


“Khususnya melalui amandemen Undang-Undang persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Fanshurullah menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

“Dalam pertemuan tersebut kami bertukar pikiran mengenai pengelolaan negara, khususnya peran KPPU yang berhubungan dengan perwujudan ekonomi yang berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Fanshurullah.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir berharap ada institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki di negeri ini.

“Jika KPPU memiliki taji yang bagus, dapat menghadapi oligarki untuk menjamin perwujudan pasal 33 dalam UUD 1945 kita,” kata Prof. Haedar.


Prof. Haedar menjelaskan bahwa pencegahan praktik monopoli yang dilakukan KPPU sejalan dengan misi PP Muhammadiyah.

Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


“Diharapkan KPPU lebih bisa masuk dari dalam sistem yang ada di pemerintahan, sementara PP Muhammadiyah akan mendukung dari luar sistem,” ucap Prof. Haedar.


Lebih lanjut Prof. Haedar mengatakan bahwa PP Muhammadiyah juga prihatin dengan kemitraan UMKM saat ini, karena cenderung tidak didukung secara penuh oleh dunia usaha.

Bahkan Prof. Haedar mengibaratkan perkembangan UMKM Indonesia masih cenderung jalan di tempat, sehingga dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang progresif bagi perkembangannya.

Untuk itu, lanjut Prof. Haedar mengatakan bahwa PP Muhammadiyah mendukung Program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang dicanangkan KPPU guna menjangkau pengawasan kemitraan secara menyeluruh, khususnya melalui perguruan tinggi dan organisasi otonom di bawah PP Muhammadiyah.

“Kami mengharapkan, banyak pihak terlibat dalam mengatasi persoalan kemitraan ini,” ujar Prof. Haedar.


Baca juga: KPPU minta tujuh maskapai terlapor buat laporan setiap kebijakan baru

Baca juga: KPPU upayakan sejuta penyuluh dukung kemajuan UMKM berbasis syariah


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024