Memperhatikan temuan tersebut, KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut untuk mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan revisi terhadap SK Gubernur soal penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah revisi tersebut penting dilakukan karena pihaknya menemukan ada harga jual LPG 3 kg di Palembang, di atas harga eceran tertinggi (HET) dari yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

“Memperhatikan temuan tersebut, KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut untuk mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha,” kata Fanshurullah.

Baca juga: KPPU temui Mendagri usul pemda asesmen kebijakan persaingan usaha

Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan harga jual LPG kemasan 3 kg di Palembang mayoritas berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Gas tersebut dijual di kisaran harga Rp17.000-Rp18.000 per tabung.

HET yang ditetapkan sebesar Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Fanshurullah menyampaikan temuan tersebut dalam tinjauan lapangan bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean yang dilakukan ke berbagai pangkalan gas di Kota Palembang pada 19 Maret 2024.

Fanshurullah menerangkan pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO dan Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen LPG ini, lanjut Fanshurullah, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri terdapat 442 agen LPG 3kg.

Baca juga: Legislator apresiasi Pertamina berhasil jaga kuota subsidi

Selama ini penetapan HET LPG 3 kg dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.

“HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu,” jelas Fanshurullah.

Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan untuk menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.

Dia mengatakan dari hasil peninjauan di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kg menjual di harga Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung.

“Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir,” katanya.

Baca juga: Polres OKU optimalkan pengawasan distribusi elpiji selama Ramadhan

Untuk wilayah lain di Sumbagsel, lanjut Fanshurullah, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp19.000 per tabung. Untuk itu, KPPU mengimbau SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Fanshurullah juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerja untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan baik

“Dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar,” kata Fanshurullah.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024