"Berkas Yusril dan Hartono sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, Kamis (4/11) malam ini akan ditandatangani untuk diajukan ke penuntutan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, pada Rabu (3/11) seharusnya diperiksa penyidik namun yang bersangkutan mangkir dan beralasan tengah berada di Denpasar, Bali.
Sedangkan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo diperiksa penyidik pada Kamis (4/11).
Ia menegaskan kesiapan berkas Yusril dan Hartono untuk dimajukan ke pengadilan itu, sesuai memenuhi target dari Plt Jaksa Agung, Darmono.
"Untuk menyelesaikan penanganan perkara sisminbakum dalam waktu dua pekan," katanya.
Ia menegaskan dimajukan berkas itu, untuk ke pengadilan sesuai pendapat tim penyidik sisminbakum.
"Setelah saya tanyakan kepada tim, mereka berpendapat berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, Yusril saat ini tengah mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan 116 KUHAP tentang saksi.
Bahkan Yusril juga pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan menyangkut posisi Jaksa Agung, yang berujung pada pemberhentian Hendarman Supandji. (R021/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tetapi namanya barang busuk sudah masuk perutpun akan tetap bauk.Pura-pura kalem
Tapi Rakusnya bukan main.
Sesekali ingin dengar beritanya dari luar negeri kalau para Perampok uang negara di Bedil satu persatu.
Bongkar kedoknya semua.
Biar Nggak ada yg ngumpet dibalik islam.
negara islam itu semuanya sarang Koruptor.
Nggak cuma RI,dimana2kotor pemerintahannya.