Depok (ANTARA News) - Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hinggga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

"Belum ada surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra," kata Johan usai menjadi pembicara diskusi terbuka dengan tema "Peranan Media Dalam Pemberantasan Korupsi", di kongres HMI ke-27, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu.

Ia mengatakan bahwa deponeering baru sebatas dalam pernyataan saja belum pada tataran yang resminya, yaitu mengeluarkan surat tersebut.

Menurut dia, kasus yang melibatkan dua piminan KPK tersebut membuat kinerja KPK sedikit melemah, karena harus menangani masalah tersebut.

"Kita harus rapat untuk membahas masalah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan di KPK sesuai dengan pengaturan yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mendesak Kejaksaan Agung segera mengeluarkan status deponeering kepada dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, agar tidak terjadi pelemahan KPK.

Benny meminta Pelaksana tugas (Plt) Darmono segera mengeluarkan deponeering agar tidak terjadi upaya-upaya melemahkan KPK.

"Saya minta Jaksa Agung sesegera mungkin mengeluarkan deponering sebagai jawaban atas persoalan hukum Bibit-Chandra," kata Benny.

Deponering, kata dia, adalah langkah tepat untuk menjawab persoalan hukum Bibit-Chandra.

(F006/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010