Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menanti konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat mengenai nasib Hambali pasca rencana penutupan penutupan penjara Teluk Guantanamo oleh pemerintahan Presiden AS Barack Hussein Obama.

"Status kita sekarang `wait and see`, kita telah melakukan kontak dengan pemerintah AS dan kini sedang menanti koordinasi internal pemerintah AS mengenai status para tahanan di Guantanamo," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, setelah menerima konfirmasi dari pemerintah AS baru pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan konsuler.

"Apabila ada warga negara kita maka memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," ujarnya seraya mengatakan bahwa pemerintah AS dimungkinkan akan mengklasifikasikan para tahanan di Guantanamo dalam kelompok yang akan dikirim ke negara asal atau dalam kelompok yang akan diadili di AS.

"Kita akan ikuti proses mereka. Kalau diputuskan untuk diekstradisi kita akan tampung," ujarnya.

Pada 12 Agustus 2003, Hambali dibekuk di Ayutthaya, Thailand, sebagai hasil operasi kerjasama operasi AS, Thailand, Indonesia, Singapura dan Filipina. Dia dituding sebagai ketua operasi Jamaah Islamiyah (JI) dan terkait dengan Al Qaeda. Sejak saat itu keberadaannya simpang siur sekalipun disebut-sebut ia berada di bawah otoritas pemerintah AS di penjara Guantanamo.

Sementara itu Obama berikrar akan menutup kamp tahanan itu dalam kampanye pemilihan presiden tahun 2008 dan akan melaksanakan janji itu. Satu rancangan perintah eksekutif yang diedarkan pemerintah, Rabu (21/1) menyerukan penghentian proses peradilan kejahatan perang dan untuk penjara itu , yang oleh para aktivis hak asasi manusia disebut menodai reputasi AS di luar negeri, akan ditutup dalam satu tahun.

Rancangan itu mengatakan "cara-cara yang sah" harus digunakan untuk menangani para tahanan yang berbahaya yang tidak dapat dipindahkan ke negara-negara lain atau diadili di pengadilan-pengadilan AS.

Sekitar 225 orang masih ditahan di penjara itu. Penjara itu semula menampung sekitar 800 tahanan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009