Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, dalam kasus suap Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriadi, dalam putusannya di Jakarta Senin mengatakan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan pada kedua auditor BPK Jabar ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK Rudi Margono mengatakan bahwa Suharto dan Enang Hernawan harus membayar uang pengganti yang besarannya berbeda. Suharto diminta mengganti Rp150 juta dan Enang Hernawan Rp50 juta.

Dan jika tidak membayar, maka hukuman penjara mereka ditambah selama tiga tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Uang Rp400 juta tersebut diberikan secara bertahap karena kedua terdakwa telah membantu dan memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, ujar Rudi.

Pemberian uang Rp400 juta dilakukan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto.

Tahap kedua diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa terkena dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik Suharto maupun Enang Hernawan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau melakukan banding.

(V002/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010