Jayapura (ANTARA News) - Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan hukuman 3-4 bulan penjara.

Persidangan berlangsung terpisah di pengadilan setempat, Selasa,

Empat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana militer saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Persidangan Letda Inf Cosmos yang merupakan pimpinan pasukan saat itu dipimpin oleh Hakim Kol (P) Madjid Adnan, sedangkan persidangan ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto dipimpim Hakim Letkol CHK Adil K.

Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor CHK Obet Manase menuntut terdakwa Letda Cosmos dengan tuntutan empat bulan penjara, karena Letda Cosmos dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.

"Terdakwa Letda Infanteri Cosmos dituntut empat bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp20.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 KUHPM juncto Pasal 56 KUHP," kata Obet Manase.

Ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto, hanya dituntut tiga bulan penjara setelah ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 103 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP.

"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana militer, yaitu melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri. Kami menuntut masing-masing terdakwa tiga tiga bulan penjara, potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," ujarnya.

Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pada Rabu (10/11) pagi dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di situs jejaring "Youtube."

Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.

Menanggapi video kekerasan itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Hotma Marbun menegaskan bahwa kasus itu saat ini sudah masuk dalam persidangan, karena itu semua hak keputusan ada di tangan pengadilan militer.

"Jika memang telah terbukti keempat anggota TNI itu bersalah, silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tentara tidak terlepas dari hukum," tegasnya.
(KR-ALX/E011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010