Medan (ANTARA News) - Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, dalam kasus tukar guling asset pemerintah daerah berupa kebun binatang berada di Jalan Brigjen Katamso ke lokasi yang baru di Jalan Bunga Rampai IV Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Harianto Lumbantobing, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengatakan, terdakwa saat menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan bersama-sama dengan Teuku Tarmizi selaku Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II dan Heriyono Direktur PT Gemilang Kreasi Utama telalh merugikan negara.

Pada tahun 2002, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana untuk memindahkan kebun binatang tersebut karena kondisinya sudah tidak memadai dan tidak representatif dengan kondisi sekitarnya yang berpenduduk padat.

Kemudian, kata Jaksa, untuk melaksanakan kebijakan tersebut diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor:593/761/K/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang penyempurnaan pembentukan tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik Pemko Medan. Tim ini mempunyai tugas pokok untuk menaksir besaran atas tanah, bangunan (asset) dengan berpedoman pada hargadasar/umum NJOP yang berlaku setempat.

Selanjutnya, jelas Jaksa, terdakwa Ramli meminta pada Tarmizi untuk menurunkan NJOP atas lahan kebun binatang lama. Permintaan tersebut sempat ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II tersebut.

Namun kemudian Tarmizi memberikan solusi dengan memecah lahan kebun binatang tersebut menjadi tiga bagian sesuai dengan topografi dan kondisi tanah seperti yang disampaikan terdakwa Ramli.

Akibat pemecahan lahan menjadi tiga bagian tersebut, harga asset berupa bumi dan bangunan pada Kebun Binatang Medan (KBM) lama semula sebesar Rp47.247.541.000 turun menjadi Rp26.946.851.900, kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan, terkait dengan hal ini ditemukan bahwa proses penetapan PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) yang didasarkan atas putusan rapat tanggal 23 April 2004 tidak benar karena rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh tim pengkajian melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kebun binatang pengganti yang diusulkan oleh PT GKU.

Mengenai harga lahan yang akan dijadikan lokasi kebun binatang baru di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, diketahui bahwa nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan yang disampaikan PT GKU sebesar Rp18.000.000.000 untuk 17 warga pemilik tanah lahan tidak benar.

Fakta ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam penetapan harga yang sengaja dinaikkan (mark up) untuk disesuaikan dengan harga kebun binatang lama yang juga telah diturunkan (mark down) nilainya.

Dengan demikian, diketemukan adanya selisih atas kedua asset tersebut sebesar Rp13.640.189.000.

Jaksa juga mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Sugianto,SH dilanjutkan Kamis (18/11) untuk memeriksa terdakwa dan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Di tempat yang sama di ruangan utama PN Medan itu juga disidangkan Teuku Tarmizi (Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II) dan Heriyono (Direktur PT Gemilang Kreasi Utama).

Perkara kedua terdakwa itu diajukan dalam berkas tersendiri.

JPU dari Kejari Medan yang membacakan dakwaan itu, yakni Harianto Lumbantobing, Budi Nugraha, Yuni Hariaman, Parada Situmorang dan Akmad EP Hasibuan, sedangkan majelis hakimnya Sugianto (hakim ketua), dan Leli Wati (anggota) dan Ahmad Guntur (anggota). (M034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010