Hong Kong (ANTARA News/AFP) - Maskapai penerbangan Hong Kong Cathay Pacific mengatakan Rabu pihaknya sedang mempertimbangkan tindakan hukum sesudah dijatuhi denda Komisi Eropa karena menjalankan kartel kargo global dengan 10 maskapai lain.

Pengawas kompetisi Eropa Selasa mengenakan denda 799,4 juta euro (1,1 miliar dolar AS) kepada 11 maskapai penerbangan sesudah mendapati mereka telah berkoordinasi soal harga di bisnis kargo mereka.

Cathay diperintahkan agar membayar 57,1 miliar euro.

Pengawas menyebutkan kesepakatan yang dibuat sejumlah maskapai itu -- termasuk Air France-KLM, British Airways dan Japan Airlines -- "patut disesali" dan "merugikan bisnis Eropa dan konsumen Eropa".

Dikatakannya sejumlah perusahaan itu mengkoordinasikan perlakuan mereka terhadap biaya tambahan untuk bahan bakar dan keamanan tanpa diskon selama periode enam tahun, antara Desember 1999 hingga Februari 2006.

Cathay mengatakan dalam sebuah pernyataan pihaknya "meninjau keputusan tersebut dan mengevaluasi opsi-opsinya bersama para penasehat hukumnya".

"Cathay Pacific tetap komit pada kebijakan pendirian yang sudah berlangsung lama untuk tunduk sepenuhnya pada hukum dan menegaskan kembali dukungannya pada kompetisi menyeluruh dan adil diantara maskapai penerbangan," tambahnya.

Seorang juru bicara menolak untuk mengkonfirmasi apakah Cathay akan mengajukan banding.

"Kami sedang meninjau kembali pilihan kami, itu saja yang dapat kami katakan sekarang. Kami akan mengupdate para pemegang saham dan bursa saham saat kami membuat keputusan," katanya kepada AFP.

Saham Cathay diperdagangkan 0,2 persen lebih rendah pada Rabu pagi di 22,05 dolar Hong Kong (2,84 dolar AS).

Kartel tersebut mencakup penerbangan dari, ke dan di dalam Area Ekonomi Eropa. (ANT/K004/TERJ)

Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010