Jika sudah ada surat resmi maka Pemprov Papua akan menindaklanjuti
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih menunggu surat maupun petunjuk secara tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di kisaran harga Rp450-550 ribu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan hingga kini belum ada arahan dari Kementerian Kesehatan RI kepada pemerintah daerah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Harga untuk wilayah Papua kini masih berlaku harga PCR yang lama sesuai surat dari Kemenkes RI sebelumnya," katanya.

Menurut Jeri, meskipun demikian misalnya Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Papua di Dok II Jayapura, hanya mengenakan tarif Rp500 ribu untuk pemeriksaan PCR bagi warga yang hendak bepergian.

"Sedangkan untuk pemeriksaan PCR bagi warga yang bergejala atau keterangan medis tidak dikenakan biaya atau gratis," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya menyambut baik rencana penurunan harga PCR ini, dan menunggu agar hal tersebut segera diimplementasikan di daerah karena tentunya akan meringankan beban masyarakat dalam melakukan mobilitas.

"Tentunya jika sudah ada surat resmi maka Pemprov Papua akan menindaklanjuti kepada pihak-pihak penyedia jasa layanan pemeriksaan PCR supaya bisa dikontrol secara maksimal," katanya lagi.

Dia menambahkan Pemprov Papua juga berharap permintaan mempercepat hasil dari pemeriksaan PCR yakni maksimal 1x24 jam dapat mempermudah proses tracing dan mempercepat pengambilan tindakan jika diketahui ada yang terpapar COVID-19 sehingga upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dapat lebih maksimal dilakukan.

Baca juga: INDEF: Penurunan harga tes PCR penting bagi peningkatan tracing Covid

Baca juga: Pemerintah akan tegur faskes yang tarik biaya PCR di atas Rp900 ribu

Baca juga: Pengamat: Penurunan harga tes PCR COVID-19 sudah tepat

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021