Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kepolisian Indonesia ikut mengawasi implementasi kebijakan penurunan harga tuji usap memakai metode Polymer Chain Reaction atau PCR agar dipatuhi dan dilaksanakan di semua tingkatan.

"Instruksi Presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua lab yang ada, dan aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: RSUD Depok pastikan biaya tes usap mengacu peraturan pemerintah

Hal itu dia katakan terkait pernyatan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar Kementerian Kesehatan menekan harga uji usap PCR menjadi kisaran Rp450.000 hingga Rp550.000, dari harga saat ini di angka Rp800.000-Rp1 juta. Pengujian menjadi bagian dari tiga langkah kunci penanganan dan pencegahan kasus-kasus Korona. Kedua langkah yang lain adalah penelusuran dan pengobatan berupa isolasi atau tindakan medis lain. 

India yang pernah menjadi episentrum varian Delta, menetapkan biaya uji usap PCR sangat murah, yaitu di kisaran Rp96.000 sehingga spektrum ujinya bisa sangat luas karena biayanya sangat terjangkau.  

Baca juga: Pemerintah akan tegur faskes yang tarik biaya PCR di atas Rp900 ribu

Sahroni meminta polisi untuk mengingatkan atau bahkan memberikan sanksi apabila ada pihak-pihak yang tidak patuh atas kebijakan pemerintah itu.

Ia juga menyampaikan dukungannya atas kebijakan itu karena akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes, sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan tes, penelusuran, dan pengobatan alias 3T.

"Tentunya saya sangat mendukung arahan tersebut, karena 'testing' ini krusial sekali dalam pelaksanaan 3T di Indonesia. Dengan penurunan harga ini, diharapkan warga semakin proaktif melakukan tes PCR, hingga proses 3T yang sudah berjalan baik bisa semakin ditingkatkan," ujarnya.

Baca juga: Bandara Adi Soemarmo tambah layanan tes PCR, biaya Rp900 ribu/orang

Sahroni meminta agar instruksi tersebut bisa segera diterapkan hingga ke daerah dan harus dipastikan aturan baru tersebut dipatuhi seluruh lapisan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021