Palu (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, menegaskan bahwa tidak ada pemberian keistimewaan kepada seorang tahanan tertentu menyusul keluarnya Gayus Halomoan Tambunan dari Rumah Tahanan Brigade Mobil (Rutan Brimob) Polri ke rumah pribadinya.

"Tidak ada pemberian keistemewaan sehingga menyebabkan seorang tahanan melenggang bebas keluar sel," kata Patrialis Akbar saat meninjau Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Dia menjelaskan, rumah tahanan atau lembaga permasyaratan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM memiliki prosedur tetap dalam menangani penghuninya.

Demikian juga dengan cabang rumah tahanan milik Polri, Kejaksaan atau Kantor Bea dan Cukai.

"Semuanya memiliki prosedur tetap yang jelas, dan tidak ada pemberian keistemewaan kepada tahanan," kata Patrialis.

Menurut dia, kasus keluarnya Gayus Tambunan merupakan bukti masih adanya oknum-oknum yang masih bisa disuap.

"Di Rutan milik Kementerian Hukum dan HAM sendiri juga masih terdapat sejumlah oknum yang harus dibersihkan," katanya.

Patrialis juga memberikan apresiasi terhadap Kapolri Timur Pradopo yang telah menindak anak buahnya terkait keluarnya Gayus Tambunan, 5 November 2010.

Kapolri telah mencopot sejumlah personel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dari jabatannya.

"Itu contoh yang bagus, supaya petugas rutan di manapun tidak main-main," katanya.

Kunjungan Patrialis Akbar ke Kota Palu adalah untuk meresmikan "Law and Human Right Center" atau pusat layanan informasi hukum dan HAM yang berada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.

Pusat layanan informasi hukum di Sulteng itu merupakan yang keenam di Indonesia setelah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.

Khusus Sulawesi Tengah sendiri, pusat informasi hukum dan HAM ini adalah satu-satunya yang ada wilayah Sulawesi.
(T.R026/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010