Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, polisi telah menemukan modus baru dalam perdagangan manusia yakni dengan modus penculikan.

"Kalau dulu, perdagangan manusia berawal dari bujuk rayu dengan janji akan dicarikan pekerja namun ini mulai ada dengan cara-cara kasar yakni korban diculik dan dibius lalu dijual ke sindikat perdagangan orang," katanya di Jakarta, Jumat.

Abubakar mengatakan hal itu menanggapi terungkapnya kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia lewat pintu perbatasan di Entikong, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan dua tersangka sedangkan dua tersangka masih buron.  Kasus ini bermula ketika SS, siswi SMP diculik lima orang bertopeng di Lampung, 6 Juni 2008 saat dia pulang sekolah.

Korban yang sempat dibius lalu dibawa ke Jakarta.

Pada 7 Juni 2008, korban bersama tiga wanita lain bernama H, A dan B, ketiganya dari Jawa Barat diterbangkan ke Pontianak oleh Eka. Tiba di Pontianak, keempat wanita itu dijemput oleh Kam Seng lalu dibawa ke Entikong dengan naik bus.

Di Entikong, mereka diserahkan ke Nurdin alia Boros lalu keempat wanita itu diinapkan di Hotel Tini Jaya. Pada 8 Juni 2008, Nurdin membawa keempat wanita itu ke Tebedu, Malaysia dengan naik mobil tanpa dilengkapi dengan paspor.

Di Tebedu, mereka diserahkan ke Hellen (WN Malaysia) lalu mereka dibawa ke Kuching (Malaysia). Korban bernama SS lalu dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Chong Ling Pa sedangkan ketiga wanita lainnya masih belum diketahui
jejaknya.

Karena tidak tahan, SS kabur dari lokalisasi lalu diantar oleh seseorang ke Konsulat Jenderal RI di Kuching. Tanggal 21 Agustus 2008, SS dipulangkan ke Indonesia lewat Entikong. Di Entikong, SS melaporkan kasus ini ke Polsek Entikong.

Pada 10 September 2008, Polsek Entikong menangkap Nurdin yang kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Pada 3 Desember 2008, Polres Sanggau menangkap Kam Seng di Pontianak saat tersangka akan pergi ke Jakarta dengan pesawat. "Dua tersangka yakni Eka dan Hellen masih dalam pencarian Polres Sanggau, Polsek Entikong sedangkan kasus penculikan SS di Lampung masih dalam penyidikan Polda Lampung," ujar Abubakar.

Tersangka dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009