Palangka Raya (ANTARA News) - Manager Advokasi dan Jaringan Walhi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fandi Ahmad mengatakan, himbauan yang sering diutarakan pemerintah dalam rekomendasi penyelesaian konflik lahan di Kalteng tidak menyelesaikan masalah.

"Himbauan yang selalu terucapkan pemerintah agar perusahaan perkebunan sawit ataupun tambang untk menyelesaikan konflik lahan yang kerap kali terjadi di Kalteng bukanlah langkah yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," ucapnya di Palangkla Raya, Senin.

Dia mengatakan, selama ini banyak himbauan ketika memfasilitasi masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan yang dikeluarkan pemerintah, anggota dewan dan pihak-pihak terkait lainnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat.

Himbauan sifatnya tidak mengikat bagi pihak-pihak yang terkait dengan konflik itu, karena himbauan bukan sebuah ketentuan yang mendesak bagi perusahaan, jadi wajar banyak perusahaan tidak mengindahkan himbauan yang dikeluarkan oleh perusahaan, terangnya.

"Himbauan itu sama saja dengan memberikan rekomendasi yang tidak wajib dilakukan oleh pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, sehingga sifatnya syukur-syukur kalau dilaksanakan perusahaan," ungkapnya.

Dia memberikan contoh, ketika penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan salah satu perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan dipertemukan oleh pihak kecamatan, Kepolisian dan Danramil setempat rekomendasinya hanya berupa himbauan agar perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut.

Dimana rekomendasi itu tidak memberikan batas waktu yang jelas kapan permasalahan lahan itu harus segera diselesaikan, jadi hal yang wajar banyak permasalaahan lahan yang terjadi di Kalteng hingga saat ini tidak terselesaikan.

Menurutnya, seharusnya pihak-pihak terkait tersebut melihat akar permasalahan yang terjadi kenapa masyarakat berkonflik dengan perusahaan, selain itu diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk menindak tegas para perusahaan yang nakal.

"Agar ada sifat jera dari perusahaan yang bertindak semaunya ketika dilapangan dan memberikan contoh bahwa sistem hukum di Indonesia juga tegas tidak memandang apakah orang tersebut investor atau bukan," tegasnya. (ANT-237/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010