Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai "fee" proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.

KPK memeriksa mereka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (18/8).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai 'fee' proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: KPK kembangkan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Baca juga: KPK rampas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara
Baca juga: KPK usut kasus dugaan penerimaan gratifikasi Pemkab Lampung Utara


Sebelumnya, KPK juga telah memproses ketiganya dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021