Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan dugaan praktik pencucian uang (money laundry) yang dilakukan pengedar narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol John Thurman Panjaitan, di Medan, Selasa, mengatakan bahwa praktik pencucian itu diketahui berawal dari penangkapan seorang warga Aceh, Amin, yang membawa satu kilogram shabu-shabu.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku shabu-shabu itu milik seseorang yang bernama Jafar, yang membantah pernyataan warga Aceh tersebut.

Dalam kasus lain, pihak kepolisian juga mengamankan seorang warga bernama Rasuluddin yang turut memiliki narkoba dan mengaku milik Jafar.

Namun, ia mengemukakan, dalam pengembangan kasus selanjutnya, Jafar justru tertangkap karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu yang divonis satu tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk membuktikan keterkaitan kedua pengedar itu, pihak kepolisian mengadakan kerja sama dengan pihak perbankan untuk melihat rekening yang dimiliki Jafar.

Dari rekening koran yang dicetak, polisi mengetahui Jafar sering menerima transfer uang dalam jumlah besar atau dengan nominal minimal Rp150 juta dari Amin dan Rasuluddin.

"Dari Rasuluddin saja dana yang ditrasferkan mencapai Rp400 juta," katanya.

John Thurman mengatakan, selain dua nama itu erdapat sejumlah nama lain yang mentrasferkan uang dalam jumlah besar ke rekening Jafar yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Awalnya, pihak-pihak itu membantah telah mentrasferkan uang dalam jumlah ratusan juta ke rekening Jafar. "Namun, pihak perbankan mengakui bahwa mereka yang melakukan transfer," katanya.

Pihak kepolisian menduga, transfer dana tersebut merupakan transaksi narkoba yang sengaja dimasukkan ke rekening resmi agar dapat diakui sebagai dana resmi yang bukan dari kegiatan illegal.

Polda Sumut telah memanggil sejumlah pihak yang mentransferkan dana ke rekening pengedar narkoba tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan mengenai adanya praktik pencucian uang.

"Dalam 100 hari ini, pemeriksaan itu akan tuntas," kata Jhon Thurman Panjaitan.

Pihaknya akan memberlakukan Pasal 4,5 dan 6 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencucian Uang yang mengandung ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010