Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia berkonsultasi dengan anggota Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dengan tayangan program "Silet" pada salah satu televisi swasta nasional.

"KPI berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bareskrim tentang kemungkinan apa yang bisa dilakukan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat di Mabes Polri, Selasa.

Dadang menuturkan pihaknya belum berencana untuk melaporkan perusahaan stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan program "Silet" itu.

Namun KPI akan memperkarakan perusahaan televisi itu, jika memang terdapat bukti kuat pelanggaran penayangan program televisi.

"KPI tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal ini (pelanggaran penayangan)," ujar Dadang.

Dadang menyebutkan hasil pertemuan antara KPI dengan Bareskrim memberikan masukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran undang-undang penayangan program televisi.

Ketua KPI menyatakan pihaknya pernah berkonsultasi secara informal dengan Dewan Pers guna membahas tayangan acara "Silet".

"Namun acara Silet adalah program non-berita dan kita tahu di lembaga penyiaran (RCTI) ini bukan termasuk divisi berita," tutur Dadang.

Sebelumnya, KPI melarang penayangan program "Silet" hingga pemerintah mencabut status awas Gunung Merapi.

Larangan itu terkait dengan penyiaran "Silet" edisi 7 November 2010 yang menayangkan ramalan dan pesan berantai mengenai perkiraan musibah meletusnya Gunung Merapi, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagian masyarakat mengecam penayangan program televisi itu lantaran dapat menyinggung perasaan korban bencana Merapi dan meresahkan pengungsi.

Namun, perusahaan televisi itu kembali menayangkan program Silet pada beberapa waktu lalu.

Dadang menambahkan pihak perusahaan televisi itu belum memenuhi keputusan sanksi administrasi berupa penghentian penayangan sementara dan permohonan maaf kepada publik.(*)
(T.T014/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010