Amsterdam (ANTARA News) - Pemerintah Belanda berencana melarang wisatawan membeli ganja di "kedai kopi", tempat ganja secara sah dijual, sebagai bagian dari pengaturan penggunaan narkotika.

Belanda merupakan negara paling liberal di Eropa yang memberlakukan kebijakan ringan terhadap narkotika dan kedai kopinya menjadi daya tarik terkenal bagi wisatawan, terutama di Amsterdam dan beberapa kota yang berbatasan dengan Belgia dan Jerman.

Tetapi, beberapa kota dekat dengan perbatasan Belgia telah meniadakan  pariwisata narkotika, dan menteri keamanan dan hukum Belanda telah mengkonfirmasi pada Rabu akan memberlakukan tindakan lebih tegas setelah partai koalisi sepakat untuk memberlakukan larangan itu pada September.

Pemerintah Belanda, yang baru terbentuk lagi pada bulan lalu, telah setuju untuk membatasai penjualan kanabis pada warga Belanda guna menurunkan kejahatan yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan.

"Itu bukan atraksi wisata. Kami tidak menyukai itu," kata menteri, Ivo Opstelten, melalui badan siaran umum NOS pada Rabu.

"Inti masalahnya ialah tindak kriminal dan kasus gangguan pada penjualan itu. Kami harus melihat kembali maksud awalnya: penggunaan oleh warga setempat pada mereka yang menyukai," jelasnya.

Amsterdam, kota yang memiliki 223 kedai kopi, sudah dalam proses menutup beberapa tempat lokalisasi untuk memangkas aktivitas kejahatan, dan telah mempelajari proposal pemerintah.

"Kami mengambil penerapan terkini sebagai titik awal. Memang tidak sempurna tetapi dalam berbagai hal kami memiliki sistem kedai kopi yang berfungsi," kata juru bicara kota Amsterdam.

Pemerintah berencana akan melarang wisatawan, yang memperbolehkan pemegang kartu izin tinggal membeli ganja, tetapi secara resmi belum memberlakukan peraturan itu dan belum ada tenggat waktu pencanangannya.

Kepemilikan kanabis atau ganja diperbolehkan hingga lima gram di Belanda tetapi produksi dan pemindahan dalam skala besar merupakan tindak kriminal.

Beberapa kota perbatasan seperti Maastricht dan Terneuzen sudah melarang penjualan mariyuana pada orang asing untuk mengurangi angka kejahatan dan gangguan.

Kejaksaan Jenderal dalam Pengadilan Hukum Eropa menganjurkan, Maastricht memiliki hak untuk menolak warga asing masuk ke kedai kopi, memberi dukungan pemerintah Belanda akan pelarangan negara bila pengadilan menuruti saran tersebut.
(KR-IFB/H-AK)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010