Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga ke level pemerintahan desa.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat kegiatan perjanjian kerja sama (PKS) soal pemanfaatan data kependudukan untuk tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, di Jakarta, Jumat, mengatakan pelayanan adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Zudan mengatakan ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.

Baca juga: Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi

“Bila layanan adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, dan kartu identitas anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan.

Dokumen-dokumen kependudukan tersebut kata dia berisi informasi mengenai nomor induk kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi COVID-19.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, kata dia direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Selain itu, pelaksanaan PKS pemanfaatan data kependudukan itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang.

Dalam UU 24/2013 jo UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, menurutnya data kependudukan yang diampu Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan, meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Amanat tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang satu data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” kata Zudan.

Terkait pelayanan publik, lanjutnya optimalisasi data kependudukan juga diamanatkan dalam Perpres 62/2019 tentang strategi nasional percepatan pelayanan adminduk dan pengembangan statistik hayati.

Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan adminduk di level pemerintahan tingkat desa.

Yusharto juga berharap PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Baca juga: Ditjen Dukcapil usulkan perbaikan sistem registrasi kartu SIM prabayar

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021