Tindakan Departemen Keuangan AS terhadap Korea Daesong Bank dan Korea Daesong General Trading itu akan membekukan aset milik mereka yang berada di bawah jurisdiksi AS, dan juga melarang perusahaan-perusahaan AS untuk bertransaksi dengan mereka.
"Korea Daesong Bank dan Korea Daesong General Trading Corporation adalah komponen penting jaringan keuangan Office 39 yang mendukung aktivitas gelap dan berbahaya Korea Utara," kata Wakil Menkeu untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Stuart Levey dalam satu pernyataan.
Depkeu menunjuk kedua perusahaan itu di bawah perintah eksekutif yang ditargetkan terhadap badan-badan yang mendukung perdagangan senjata Korea Utara, memudahkan pembeliannya atas barang-barang mewah dan terlibat dalam aktivitas ekonomi tidak sah seperti pencucian uang, penyelundupan obat bius dan bagian besar uang kontan serta pemalsuan barang dan mata uang.
AS sebelumnya menuduh Office 39 melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah untuk membantu dan memperoleh mata uang asing bagi pemerintah Korea Utara. Depkeu Agustus lalu menuduh negara itu memproduksi dan menyelundupkan narkotika seperti methamphetamin serta memproduksi opium dan heroin. (S008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010