Bandung (ANTARA News) - Ariel, vokalis grup band Peterpan, menjalani sidang perdana kasus peredaran video asusila di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin.

Penyanyi bernama lengkap Nazriel Irham itu didampingi pengacaranya OC Kaligis memasuki ruang sidang Kresna di lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.05 WIB.

Sebelum memasuki ruang sidang, sempat terjadi aksi saling dorong antara para wartawan dengan aparat kepolisian yang mengawal Ariel. Pengawalan ketat membuat para wartawan kesulitan mengabadikan momentum Ariel memasuki ruang sidang.

Wartawan sempat masuk ke ruang Kresna untuk meliput jalannya persidangan. Namun, setelah Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso selesai membacakan identitas terdakwa, wartawan diminta keluar ruangan.

"Karena sesuai aturan sidang ini tertutup untuk umum, wartawan dipersilakan keluar," kata Singgih.

Para wartawan yang hadir di persidangan pun keluar ruangan Kresna. Sidang pun dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara editor Ariel, Reza Rizaldy alias Redjoy, disidangkan di ruangan yang sama, namun setelah persidangan Ariel. Sidang Reza tidak mengundang perhatian banyak wartawan.

Usai sidang, RZ saat menuju mobil tahanan PN Bandung mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja.

Pengacara Reza Rizaldy, Niko Kresna mengaku belum membaca eksepsi terhadap dakwaan JPU.

"Pada intinya RZ ini kan hanya sebagai editor Ariel, dan ditugasi untuk melakukan pengesetan CPU milik Peterpan yang akan ditransfer ke file device hard disk lainnya. Hal ini menurut saya bahwa RZ selaku pelaku utama dalam penyebaran sangat tidak etis, karena Ariel menyuruh RZ menyalin filenya ke hardisk baru tersebut," ujar Niko.

Pihaknya mengaku belum akan membacakan eksepsi atas dakwaan JPU, bahkan dalam agenda sidang Senin (29/11/2010) pekan depan pun belum akan menyatakan tanggapan.

"Memang tadi sudah dibacakan dakwaannya, namun untuk eksepsi salinannya saja saya belum dapat, bagaimana mau eksepsi," ujar Niko.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010