Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak ragu-ragu mengambil alih penanganan kasus Gayus Tambunan dari Polri.

Undang-Undang KPK, khususnya pasal 8 sampai 10, dengan jelas memerintahkan KPK untuk bukan saja melakukan supervisi, namun juga mengambil alih kasus dari polisi dalam keadaan-keadaan yang telah dengan rinci dipersyaratkan, kata Rachland dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu,.

"KPK tidak perlu menunggu, sebab sikap ragu-ragu demikian bukan hanya berkontribusi pada eskalasi keresahan publik, namun juga akan menjadi cermin dari kesungguhannya memerangi praktik korupsi dan penyuapan," katanya.

Terkait pernyataan Juru Bicara Presiden bahwa Presiden mempercayai polisi dalam penanganan kasus Gayus, menurut Rachland, sebaiknya pernyataan itu dibaca dari sisi realisme politik, yakni Presiden tidak mungkin menyatakan tidak mempercayai aparatnya sendiri.

"Tapi, Presiden pun tidak pernah mememerintahkan polisi untuk mempertahankan penanganan kasus Gayus," katanya.

Menurut Rachland, Juru Bicara Presiden sebenarnya bermaksud menyampaikan ulang bahwa Presiden sebagai otoritas politik tidak pernah mengizinkan dirinya mencampuri urusan hukum.

Dengan kata lain, Presiden meyakini proses hukum harus cuma tunduk pada perintah undang-undang, termasuk dalam hal ini, penanganan kasus Gayus.

"Sebaiknya semua pihak, termasuk polisi dan KPK sendiri, harus kembali fokus pada UU KPK," katanya.

KPK, lanjutnya, tidak perlu menunggu kerelaan polisi menyerahkan penanganan kasus Gayus, sebab hal itu bukan keadaan yang dipersyaratkan undang-undang.

Polisi harus menunjukkan ketundukan pada undang-undang dengan tidak menghalangi atau mempersulit pengambil alihan kasus Gayus oleh KPK.

"Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus diingatkan bahwa ia sepantasnya mencegah keniscayaan menjadi beban yang tak perlu bagi Presiden apabila ia berkeras menangani kasus Gayus," katanya.

Menurut Rachland, tak bisa dipungkiri bahwa kepercayaan publik pada komitmen polisi dalam kasus Gayus sudah habis dan sulit dipulihkan.

Ia pun mengingatkan KPK bahwa otoritasnya sama-sekali tidak bergantung pada persetujuan Presiden.
(T.S024/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010