Jakarta, 26/11 (ANTARA) - Dirjen Sejarah dan Purbakala (Dirjen Sepur) Kemenbudpar Ir. Aurora Tambunan, M.Sc menyatakan, Undang-Undang (UU) Cagar Budaya telah diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden RI telah menandatangani UU Cagar Budaya sebagai Undang-Undang No.12 Tahun 2010 pada 24 November 2010. UU ini dicatatkan dalam Lembaran Negara (LN) Nomor 130 dan Tambahan LN Nomor 5168.

     "Kami bersyukur UU Cagar Budaya telah diundangkan oleh Presiden RI. Setelah UU ini diundangkan, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya PP yang mengatur tentang museum, "kata Dirjen Sepur Aurora Tambunan dalam acara Diskusi Forum Bakohumas yang mengangkat tema "Pembangunan Karakter Bangsa Melalui Gerakan Nasional Cinta Museum" yang berlangsung di Museum Nasional Jakarta, Kamis (25/11).

     Menurut Aurora Tambunan, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II telah menetapkan revitalisasi museum sebagai program prioritas nasional. "Revitalisasi museum merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas museum dalam melayanai masyarakat sesuai dengan fungsinya, sehingga museum dapat menjadi tempat yang dirasakan sebagai kebutuhan untuk dikunjungi, "katanya.

     Acara diskusi Forum Bakohumas diikuti sekitar 150 undangan di antaranya Ketua Bakohumas Drs. Subagio, M.Si . Acara diskusi diakhiri dengan acara tour de museum untuk memberikan kesempatan para peserta melihat koleksi Museum Nasional, termasuk koleksi masterpiece yang tidak miliki museum lain di seluruh dunia.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010