Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara, Roy M Maruli Napitulu, membantah menerima suap Rp50 juta di hadapan Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung.

"Saya tidak menerima, baik dari pelapor (Nasib Marpaung dan Krisman Marpaung), maupun dari keluarga terdakwa," kata Roy Maruli, saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Jumat.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara, itu juga membantah melakukan pertemuan dengan pelapor di rumahnya dan SPBU Balibe.

"Tidak pernah ketemu di SPBU maupun di ruangan Samson Pardede (Panitera Pengganti)," kata Roy Maruli saat menjawab pertanyaan Anggota Hakim MKH Soekotjo Soeparto.

Bahkan Roy Maruli juga siap dikonfrontir dengan pelapor atas bantahannya terhadap dugaan suap Rp50 juta ini.

"Saya siap dikonfrontir. Sejak dilaporkan pada Maret 2010 saya belum pernah dikonfrontir dengan pelapor," tegasnya.

Dalam dipimpin Ketua MKH Zainal Arifin (anggota Komisi Yudisial) dan didampingi enam anggota yang terdiri dari Anggota KY Mustafa Abdullah, Anggota KY Chatamarrasjid, Anggota KY Soekotjo Soeprapto, Hakim Agung Habiburahman, Hakim Agung Timur P Manurung dan Hakim Agung Abbas Said.

Sekretaris MKH Eddy Harry Susanto mengatakan, Hakim Roy Maruli dilaporkan menerima suap oleh kuasa hukum Sontiar Panjaitan dan David Marpaung, selaku pelapor, karena telah menerima suap senilai Rp50 juta.

"Dalam laporannya mereka sepakat memperingan hukuman menjadi 4 tahun, tetapi kenyataannya hakim masih menghukum 6 tahun untuk Sontiar dan 1 tahun untuk David," jelas Eddy.

Eddy yang juga sebagai Kepala Biro Pengawasan Hakim KY ini menyebut bahwa Sontiar melakukan pembunuhan yang disaksikan oleh suaminya, David Manurung.

Roy Maruli juga menegaskan jika dirinya menerima suap maka akan membebaskannya.

"Tapi kenyataannya saya masih memvonis 6 tahun dan 1 tahun," ungkapnya di hadapan hakim MKH.

Roy Maruli juga membantah kalau dirinya juga menyuruh mencabut banding yang diajukan para terdakwa.

Bantahan Roy ini juga diperkuat oleh saksi Mangaran Napitulu, yang merupakan kerabat dari David Manurung.

"Pencabutan banding atas rapat keluarga karena pertimbangan David sudah menjalani hukuman 8 bulan," kata Mangaran.

Saksi ini mengatakan pihaknya menganggap banding akan mengeluarkan biaya lagi, jadi diputuskan untuk menjalani sisa tahanan yang tinggal 4 bulan.

Tentang suap, Mangaran juga membantah keluarganya melakukannya karena David berasal dari keluarga yang berada dan semuanya menderita gangguan pendengaran (tuli) dan bisu.

Ketua MKH Zainal Arifin memutuskan menunda sidang dan dilanjutkan pada 2 Desember 2010 mendatang.

(J008/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010