Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, kedatangan Satgas ke Mabes Polri untuk mengetahui hasil pemeriksaan Kepolisian terkait kasus suap Gayus HP Tambunan.

"Bisa dicek ke teman-teman di Bareskrim, yang terjadi Satgas datang ke sana memenuhi undangan Propam untuk mendengarkan hasil kerja Propam dan Bareskrim terkait kasus suap pada pekerja rutan, termasuk Iwan," kata Denny usai berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Polisi mengundang Satgas untuk hadir ke Mabes Polri setelah mengirimkan surat meminta data hasil pemeriksaan Kepolisian untuk kasus suap yang mampu "meloloskan" Gayus ke Bali dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Keterangan Denny tersebut sekaligus menepis kabar bahwa Satgas mendatangi Mabes Polri beberapa waktu lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Propam.

"Tentu bagi kami (hasil pemeriksaan terkait kasus suap Gayus) penting karena suap itu tidak berdiri sendiri. Kasus suap tahanan itu penting untuk menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus Gayus yang lebih besar," ujar dia.

Sebelumnya, Denny juga telah membantah keras tuduhan bahwa Satgas sengaja telah mengarahkan mafia pajak Gayus Tambunan menyebut dugaan suap Grup Bakrie dalam merekayasa pajak.

Menurut dia, Satgas (Denny Indrayana dan Mas Ahmad Satosa) baru menyebutkan dugaan Grup Bakrie menjadi salah satu pihak yang melakukan penyuapan kepada Gayus untuk merekayasa pajak saat menjawab pertanyan dalam persidangan sebagai saksi.

Sebelumnya, menurut Denny, Gayus sendiri yang menyebutkan nama Grup Bakrie sebagai salah satu yang melakukan suap pada dirinya.

Pertama kali diucapkan Gayus saat bertemu Satgas di Singapura, katanya. Selanjutnya ucapan Gayus terkait Grup Bakrie terekam video Polisi pada saat tidak bersama Satgas di Singapura.

Gayus menyebut lagi nama Grup Bakrie dalam pemeriksaan oleh Kepolisaian. Terakhir nama Grup Bakrie disebutkan Gayus saat menjalani sidang. (V002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010