Pangkalpinang (ANTARA News) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menyatakan warga yang terdata sebagai penerima kartu Jamkesda tidak valid, sehingga ada warga kurang mampu yang malah tidak mendapat fasilitas tersebut.

"Data warga penerima Jamkesda tidak valid dan perlu dilakukan upaya verifikasi dan perbaikan agar sasaran program itu bisa tercapai," kata anggota Komisi A DPRD Pangkalpinang, Muhammad Rusdi di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, Dinas Catatan Sipil berperan penting dalam melakukan akurasi dan validasi data penerima Jamkesda sehingga bisa diperharui setiap tahunnya.

"Mestinya Dinas Catatan Sipil memiliki data akurat jumlah pendudu miskin, sehingga tinggal membuat kartunya saja tanpa harus melakukan pendataan lagi hingga ke tingkat RT," ujarnya.

Selama ini, data penduduk miskin yang dibuat pihak Dinas Catatan Sipil tidak singkron dengan data yang ada di pihak kelurahan dan kecamatan.

"Sehingga tidak heran banyak warga kurang mampu yang tidak mendapat kartu Jamkesda," ujarnya.

Ia mengharapkan Dinas Catatan Sipil dapat melakukan pendataan ulang jumlah penduduk kurang mampu untuk memudahkan dalam membuat kartu Jamkesda.

"Pembuatan kartu Jamkesda tersebut tentu mengacu kepada data yang ada, maka Dinas Catatan Sipil harus terus memperbaharui dan mengevaluasi data setiap tahun karena angka penduduk miskin tentu mengalami perubahan, naik atau turun," ujarnya.

Ia menyarankan pihak rumah sakit tidak menolak melakukan pelayanan prima terhadap pasien miskin yang tidak mengantongi kartu Jamkesda.

"Kami minta pihak rumah sakit tidak membedakan pelayanan antara pasien tidak mampu dan mampu, demikian juga dengan pasien miskin yang tidak mengantongi kartu Jamkesda," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi pasien kurang mampu yang tidak mengantongi kartu Jamkesda diharapkan dapat mengurusnya untuk memberikan keringan dalam berobat.

"Pasien yang tidak memiliki kartu Jamkesda agar mengurusnya melalui kelurahan, diteruskan ke kecamatan dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang," ujarnya.  (HDI/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010