Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor DR Ningrum Natasya Sirait berharap pengadilan Indonesia "naik kelas" atau lebih cerdas untuk mengkoreksi keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Level pengadilan harus `naik kelas` lagi agar bisa mereview terhadap keputusan KPPU," kata Ningrum, kepada wartawan di sela acara Kajian Akademis terhadap keputusan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica melakukan kartel di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, semua keberatan atas keputusan KPPU akan dibawa pengadilan, sehingga Pengadilan Negeri (PN) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) harus mampu mencerna semua kasus yang ditangani oleh KPPU.

"Kalau pengadilan tidak mampu mencerna fenomena yang luar biasa ini, jika KPPU salah akan salah terus. Untuk itu kita berharap pada pengadilan untuk mengoreksi ini," harapnya.

Pengajar Fakultas Hukum USU ini juga berharap KPPU dalam memutuskan perkara harus dipertimbangkan matang dampaknya terhadap industri dan perekonomian Indonesia.

"Keputusan itu untuk memberikan kejutan dan efek jera, tetapi suatu lembaga yang punya kekuatan dan sangat-sangat `powerful` harus ekstra hati-hati karena keputusannya akan berdampak pada industri dan animo investor masuk ke sini," jelasnya.

Ningrum juga mengakui adanya semangat KPPU yang ingin naik kelas dari memutus masalah tender dan beralih ke kasus kartel dan monopoli.

"Saya sangat dukung, namun proses pembelajaran itu harus memutuskan secara matang dan harus mematuhi aturan-aturan yang ada, seperti doktrin internasional. Jadi tidak bisa melakukan terjun bebas untuk memutuskan pelaku usaha itu salah," urainya.

Ningrum mengakui bahwa pengalaman negara maju untuk memutus perkara kartel tidak mudah dan butuh waktu yang cukup panjang.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Profesor Ine S Ruky yang menyatakan, kesimpulan KPPU dalam mendefinisikan kartel ternyata sangat sederhana.

"Kartel disimpulkan secara sangat sederhana dan tidak hati-hati sebagai sebuah fenomena kecenderungan harga dan penjualan sama, sebagai bukti untuk sebuah konspirasi," kata Ine Ruky.

Dia juga melihat KPPU memvonis PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica melakukan kartel dengan menggunakan grafik yang disimpulkan ada kesamaan pola kenaikan harga dan pergerakan harga secara paralel untuk kemasan tablet penurun tekanan darah tinggi.

Ine mengatakan bahwa dalam memandang kartel harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan umum dan harus memperhatikan aturan internasional. (*)

(T.J008/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010