Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah RI telah menuntaskan penyusunan usul Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai usul inisiatif lembaga perwakilan tersebut.

"RUU tersebut dijadikan keputusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 26 Oktober 2010 yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPD," kata Ketua Panitia Kerja RUU DIY Komite I DPD Paulus Sumino (anggota DPD asal Papua) saat konferensi pers di Pressroom DPD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Komite I DPD menyusun naskah akademik dan draft RUU DIY setelah sidang pleno Komite I DPD pada 30 Agustus 2010 menyepakati jika pemerintah hingga 20 September 2010 tidak atau belum menyampaikan RUU Keistimewaan DIY ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka Komite I DPD mempersiapkan draft-nya. Kemudian, draft RUU DIY dilaporkan Komite I DPD saat Sidang Paripurna DPD pada 26 Oktober 2010.

"Isu strategis RUU DIY versi DPD RI adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan tapi penetapan, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) dan Sri Adipati Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," katanya.

Paulus menegaskan, gubernur karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka gubernur bertanggungjawab ke Presiden.

Dalam naskah akademik dan draft RUU DIY dinyatakan pemerintah mengukuhkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam sebagai pemimpin budaya tertinggi di Kasultanan dan Sri Adipati Paku Alam sebagai pemimpin budaya tertinggi di Kadipaten, ditentukan sesuai dengan tata cara di kesultanan dan kadipaten.

Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu perangkat daerah Provinsi DIY. Gubernur bertanggungjawab terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DIY di semua sektor pemerintahan, termasuk keistimewaan DIY serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sedangkan bupati dan walikota yang memimpin pemerintah kabupaten atau kota juga bertanggung jawab terhadap kebijakan di semua sektor pemerintahan.

Keistimewaan mencakup bidang kepemimpinan, kepemerintahan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta dan tata kelola pertanahan. Semuanya dilandasi nilai-nilai kearifan lokal dan kepemimpinan lokal yang memihak rakyat.

"Sri Sultan Hamengku Buwono selain pemimpin budaya tertinggi di kesultanan juga menjabat sebagai Gubernur DIY, sementara Sri Adipati Paku Alam selain pemimpin budaya tertinggi kadipaten juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY," katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan kepemerintahan DIY seperti ini bertujuan mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik didasari prinsip-prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kesetaraan dan penegakan hukum.

"Pelestarian dan pengembangan kebudayaan bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, karsa dan karya seperti seni, budaya, adat istiadat dan tradisi yang mengakar di masyarakat DIY," katanya.

Pemerintah pada pekan depan akan menyelesaikan naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pekan lalu, mengatakan bersama dengan RUU DIY akan diselesaikan juga tiga RUU lain, yaitu revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU tentang Desa.

Gamawan menolak menjelaskan draf RUU DIY yang diajukan oleh pemerintah untuk menyandingkan keistimewaan Yogyakarta dengan nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan gubernur.

"Minggu depan kita jelaskan secara utuh. Presiden meminta sebelum kita jelaskan minggu depan, karena ini masalah sensitif, jangan dulu dipublikasikan," ujar Gamawan. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010