Jakarta (ANTARA News) - Video rekaman dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, untuk kemenangan pasangan Airin-Benyamin diputar pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.

Tiga keping kaset video yang diajukan pihak pemohon dari kubu Arsid-Andre Taulany dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno itu, masing-masing memiliki durasi dua, lima dan 12 menit.

Pantauan di perseidangan, video yang berdurasi dua menit menunjukkan, kegiatan berlokasi di Perumahan The Green Serpong yang dihadiri Camat Serpong Chaerdin serta PNS staf kecamatan dan kelurahan setempat.

Pada acara yang digelar sebelum pilkada itu, tampak hadir calon wali kota Airin Rachmi Diany, sebagai undangan.

"Kami memiliki saksi dalam video tersebut, bila Airin membagikan uang untuk mendukung saat pemungutan suara yang digelar 13 November 2010," kata Andi Syarani, kuasahukum pasangan Arsid-Andre dalam persidangan itu.

Sedangkan dalam video yang berdurasi 12 menit, yang berisi rekaman sebuah acara di Radio Metro Zona 106,9 FM Ciputat, tampak hadir Airin Rachmi Diany didampingi Asisten I Sekretariat Kota Tangsel Ahadi.

Tampak dalam rekaman, Ahadi secara terang-terangan meminta pada warga untuk memilih pasangan Airin-Benyamin Davnie dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Tangsel priode 2010-2015.

"Video tersebut kami dapat pada Agustus 2010. Saat itu, hadir juga camat dan staff kecamatan. Kedua video yang kami berikan ke MK adalah hasil saksi di lapangan," kata Andi Syafrani.

Sementara itu, video yang berdurasi lima menit dan diajukan pihak Yayat-Norodom, menunjukan kegiatan kampanye yang dilakukan Penjabat Wali Kota Tangsel Eutik Suarta pada acara rumah peribadatan di kawasan Bintaro.

"Pak wali mengarahkan audiensi yang hadir untuk memilih Airin-Benyamin dalam pemungutan suara 13 November," kata Susilo Wardoyo, kuasa hukum pasangan Yayat-Norodom.

Airin Rachmi Diany membantah video yang diajukan dalam persidangan sebagai bagian kampanye, karena kehadirannya pada acara tersebut dalam kapasitas sebagai notaris, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tangsel serta pemerhati pendidikan.

Karena itu, kata dia, kehadirannya dalam acara tersebut sebagai tamu undangan dan bentuk perhatian sosial bukan karena tujuan kampanye.

"Saya bergelut dibidang sosial sudah berlangsung selama tiga tahun ini, dan saya juga pernah mencalon dalam pemilihan Bupati Tangerang pada 2008, jadi kehadiran saya hanya sebagai bentuk perhatian balaka," katanya.

Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD mengaku, akan melakukan kajian terhadap video tersebut dan melihatnya secara menyeluruh.

"Karena sekarang video yang ditampilkan terpotong-potong, maka nanti saya akan lakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan pekan depan," katanya.

MK menggelar sidang sengketa pilkada Tangsel, atas gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid-Andre Taulany dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno.

Dalam gugatannya, kedua pasangan itu memohon MK membatalkan keputusan KPU setempat menganai hasil rekapitulasi perolehan suara dan meminta dilaksanakan pilkada ulang.

Hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditepakan KPU Tangsel, menyebutkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Danvie menempati urutan pertama dengan 188.833 suara.

Pada urutan dua ditempati pasangan Arsid-Andre dengan meraih 187.778 suara, kemudian Yayat-Norodom 22.640 suara, Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara. (ANT-154/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010