Tembilahan (ANTARA News) - Mantan pejabat Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, periode 2005-2006, Fauzan, ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan karena korupsi.

Kepala Kejaksaaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendry Antoro kepada ANTARA, di Tembilahan, Kamis sore, mengatakan tersangka ditahan saat menghadiri panggilan penyidik untuk pelimpahan berkas tersangka kepada penuntut umum.

"Jaksa penyidik telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp125 juta," katanya.

Fauzan merupakan Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir periode 2005-2006. Ia dituduh korupsi dana pendataan asuransi warga miskin.

Menurut Hendry tersangka Fauzan yang juga mantan calon Wakil Bupati Inhil 2008 tersebut, didakwa telah melakukan penyimpangan dana bantuan pendataan asuransi masyarakat miskin yang merugikan negara sebesar Rp 125 juta itu.

"Kami telah lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana bantuan pendataan asuransi masyarakat miskin pada tahun 2006 lalu. Penahanan dilakukan saat ia menghadiri panggilan penyidik untuk pelimpahan kasusnya dari penyidik kepada penuntut umum," ungkap Hendry.

Sekitar pukul 17.45 WIB tersangka Fauzan dengan didampingi pengacara datang memenuhi panggilan penyidik dan saat itu langsung dilakukan penahanan. Menurut Hendry, tersangka tidak ditangkap, tapi kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (2/12) sore.

Tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama hukuman minimal satu tahun.

"Tersangka saat ini telah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan," ujarnya.

Ditambahkannya, kasus ini segera akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tembilahan untuk disidangkan. Saat ini penyidik sedang melengkapi dan menyempurnakan dakwaan. (ANT-027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010