Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan lima arah fokus kebijakan pelaksanaan kegiatan pada tahun depan.

"Untuk tahun 2022, fokus kebijakan pelaksanaannya yang pertama adalah penyiapan dan transaksi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Intinya adalah bagaimana dokumen-dokumen bisa siap sebelum transaksi, jadi fokus DJPI lebih kepada penyiapan studi kelayakan atau final business case serta melakukan transaksi atas proyek yang disiapkan," ujar Herry dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Herry juga menambahkan bahwa fokus kedua adalah dukungan terhadap pembiayaan infrastruktur PUPR di Ibu Kota Negara atau IKN melalui skema KPBU. Fokus ini sama yakni pada penyiapan.

"Selanjutnya percepatan proyek yang siap ditawarkan (Ready to Offer), jadi bagaimana proyek-proyek yang disiapkan bisa segera kita lakukan transaksi ke pasar," katanya.

Sedangkan dua arah kebijakan pelaksanaan kegiatan tahun 2022 lainnya yakni berkaitan dengan operasional BP Tapera dan kesinambungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam menjaga layanan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap berjalan.

Sebelumnya salah satu Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) terus mendorong implementasi skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa bahwa di tengah situasi di mana pemerintah sedang membutuhkan APBN untuk fokus pada penanggulangan COVID-19, peran PT PII baik sebagai SMV Kementerian Keuangan dan sebagai PPP agency tersebut dapat membantu pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan tetap melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur melalui implementasi skema pembiayaan kreatif seperti KPBU atau Public Private Partnership (PPP).

Berbagai inisiatif strategis telah ditempuh PT PII untuk aktif mendorong KPBU sebagai solusi skema pembiayaan kreatif infrastruktur di Indonesia. Salah satunya, PT PII bersama beberapa Kementerian dan Lembaga yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, LKPP dan BKPM, membentuk Kantor Bersama KPBU atau Indonesia PPP Joint Office sebagai sentra komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan utama dalam proyek infrastruktur berskema KPBU.

Baca juga: PUPR: Penyaluran FLPP sepenuhnya ditangani BP Tapera pada tahun 2022

Baca juga: Menteri PUPR instruksikan penyelesaian Tol Japek II Selatan bertahap

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021