Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan enam kasus pelanggaran HAM berat untuk diusut tuntas di pengadilan HAM Ad Hoc.

"Kami sudah menetapkan enam kasus pelanggaran HAM berat dan merekomendasikan kepada kejaksaan agar ditindaklanjuti dan diproses di pengadilan HAM Ad Hoc," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Bengkulu, Sabtu.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar hukum nasional dan peluncuran buku berjudul "Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia" oleh Binsar Gultom.

Enam kasus yang sudah melalui penyidikan Komnas HAM tersebut yakni kasus Talang Sari, kasus Orang Hilang tahun 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, kasus Tri Sakti, kasus Semanggi I dan Semanggi II serta kasus Wasior di Papua.

"Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dan meneruskan ke DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc," terangnya.

Ia mengatakan, keenam kasus tersebut terjadi dalam kondisi normal atau tidak dalam keadaan darurat.

Banyaknya lembaga yang terkait dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut, menurut dia, membuat penyelesaiannya lamban.

"Dari sisi kendala hukum tentu banyak hambatan yang akan dihadapi termasuk bukti dan saksi yang sudah hilang atau meninggal serta kendala politis," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbun yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, memang belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan untuk pembentukan pengadilan ad hoc-nya.

"Pada periode kami saat ini memang belum ada rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc, tapi Pansus orang hilang DPR pada periode sebelumnya sudah pernah merekomendasikan," katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi Komnas HAM itu sudah bisa ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke DPR RI.(*)
(T.KR-RNI/R014)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010